Data terakhir 92.220 orang dinyatakan positif terkena virus corona, 48.175 orang dinyatakan sembuh dari virus corona dan 3.129 orang telah meninggal dunia disebabkan virus corona. Sekarang per tanggal 3 Maret 2020, virus ini sudah masuk ke Indonesia dan 2 orang Indonesia sudah dinyatakan positif terkena virus corona. Sebagai inisiatif untuk memberikan perlindungan dari risiko virus corona, Prudential memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus kepada pemegang Polis Prudential Indonesia (Informasi terbaru Corona Virus/2019-nCoV bisa dipantau melalui link ini)
Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung Utama polis, baik nasabah baru atau nasabah lama, otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di luar manfaat yang ada dalam polis. Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential akan memberikan santunan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
Selain itu, terkait kasus virus Corona jenis 2019-nCoV, Prudential juga berkomitmen memberi kemudahan prosedur dan layanan berikut:
- Prosedur klaim yang mudah untuk Manfaat Tunai tambahan:Â Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
- Kemudahan dalam penjaminan rawat inap: Bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.
- Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
- Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement: Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
- Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat langsung menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus Corona jenis 2019-nCoV.
Untuk konsultasi tentang produk asuransi unit link dari Prudential, silakan menghubungi saya, agen asuransi Prudential di Jakarta.
Terima kasih.
Lewi
HP/WA: 0877-7757-7590 | E-mail:Â gopektiao@gmail.com
Saya Agen Prudential Berlisensi PRUlink generasi baru